Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pemangkat
12 April 2025 9:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh perempuan paruh baya di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat, 11 April 2025. Pelaku diketahui berinisial DS (34).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban AD (51) meninggal dunia, Kamis malam, 10 April 2025. Peristiwa itu diketahui, saat tetangga mendengar suara pukulan benda keras hingga membuatnya terkejut dan penasaran.
"Tetangga korban ini kemudian memberi tahu yang lain dan mendatangi rumah korban. Saat itu, pintu rumah korban dalam keadaan terkunci slot dari dalam dan ruang tamunya gelap," ungkap Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Melihat hal itu, mereka kemudian meminta bantuan tetangga sekitar untuk mendobrak pintu rumah tersebut. Setelah pintu berhasil dibuka, korban terlihat dalam posisi tergeletak di ruang tamu depan pintu.
"Lampu kemudian dinyalakan, korban terlihat dalam kondisi bersimbah darah dan mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala," beber Rahmad.
ADVERTISEMENT
Warga langsung membawa korban ke RS Pemangkat untuk mendapat penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat dapat diselamatkan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Rahmad.
Rahmad bilang, pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Korban diketahui sedang bekerja sebagai penjaga warung sembako dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.50 WIB.
"Dari keterangan saksi, diketahui pelaku ini melintasi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih merah. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki. Bahkan, pelaku sempat mengintip ke dalam rumah korban melalui ventilasi," papar Rahmad.
ADVERTISEMENT
Sebelum 24 jam, polisi berhasil menangkap DS tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti, di antaranya kayu balok ukuran 4x4 dengan panjang kurang lebih 50 cm hingga uang tunai sebesar Rp 5.650.000 turut diamankan.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2 ) ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHP," pungkas Rahmad.