Kurir di Kapuas Hulu Ngaku Dibegal Usai COD, Ternyata Uangnya Dipakai Judi

Konten Media Partner
11 Februari 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir paket di Kapuas Hulu ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kurir paket di Kapuas Hulu ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pengantar paket atau kurir di Kapuas Hulu, Kalbar, yang mengaku dibegal usai melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu karena membuat laporan palsu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, menegaskan bahwa kabar begal tersebut merupakan tidak benar atau kabar bohong.
"Isu begal yang sempat viral di media sosial itu tidak benar, pelaku yang mengaku korban begal sudah kami tangkap karena membuat laporan palsu," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Joni menyebut, pelaku melakukan rekayasa dan mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp 1,7 juta lebih. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakannya untuk judi online dan membeli perlengkapan camping.
Joni menceritakan, saat kejadian korban sedang mengantar paket ke Desa Menendang hingga ke Dusun Jajang Pengkadan wilayah Kecamatan Pengkadan, dan sekaligus mau menyetor uang cash on delivery (COD) ke kantornya di Dusun Bemban Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung. Namun, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Dusun Simpang Adong, Desa Simpang Senara, Hulu Gurung, korban merasa diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam.
ADVERTISEMENT
"Ketika sampai dijalan Dusun Nanga Laki Desa Sejahtera Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung tepatnya setelah Jembatan Sopang, tas selempang milik korban ditarik dan dirampas oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Kemudian korban terjatuh dan tas yang berisi uang sekitar Rp 1,7 juta hasil COD diambil pelaku, ” paparnya.
Saat ini pelaku masih di tahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangka dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di tengah masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.
ADVERTISEMENT