Kurir Diupah Rp 70 Juta untuk Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

Konten Media Partner
21 Februari 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kurir narkoba lintas negara ditangkap BNNP Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kurir narkoba lintas negara ditangkap BNNP Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua pria asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap petugas, karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 7,1 kilogram. Kurir narkoba lintas negara tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Kabid Berantas BNNP Kalimantan Barat, Made Sugawa, mengatakan, dua pria tersebut adalah Dino dan Kastuli. Pelaku diamankan oleh anggota Pamtas Batalion 645 TNI AD saat akan melakukan penyelundupan sabu melalui jalur tikus, pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 17.53 WIB.
“Anggota Pamtas berhasil mengamankan 2 laki-laki yang kemudian diketahui bernama Kastuli dan Dino, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 bungkus kantong plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Sugawa, Selasa, 21 Februari 2023.
Selanjutnya, pada Selasa, 7 Februari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, Bidang Berantas BNNP Kalbar menerima penyerahan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dari anggota Pamtas Batalion 645 TNI AD.
“Pihak BNNP Kalbar melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut, dan diketahui narkotika ini dibawa oleh pelaku dari daerah Malaysia, masuk menuju Kecamatan Jagoi Babang, melalui jalur tikus,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dino diketahui disuruh oleh orang yang berinisial NM, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta. Namun upah tersebut belum sempat diterima. Dino juga menjelaskan, dia sudah 2 kali disuruh oleh NM untuk membawa narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia.
“Pelaku kedua bernama Kastuli, dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, bahwa dia diajak oleh Dino, untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan dijanjikan upah Rp 35 juta, namun upah tersebut belum dibayarkan,” paparnya.
Diketahui, harga pasaran sabu di Kota Pontianak saat ini yaitu sekitar Rp 300 juta per kilogram, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 7,1 kilogram, atau sekitar kurang lebih Rp 2,1 miliar.