Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Langgar Aturan, BPTD Kalbar Potong Bak Truk Over Dimensi
10 Februari 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuddin meminta, bahwa pemilik angkutan harus mematuhi aturan terkait ukuran bak kendaraan barang. Jika aturan itu dilanggar maka akan ditindak.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ini banyak terjadi kecelakaan maupun kerusakan jalan disebabkan oleh mobil angkutan barang over dimensi atau overload. Upaya kita untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan menegakan aturan agar bak angkutan barang sesuai ketentuan,” tegas Syamsuddin, Kamis, 10 Februari 2022.
Atas dasar itulah, pada Rabu, 9 Februari 2021, BPTD Kalbar bersama Dinas Perhubungan Kalbar, Dinas Perhubungan Sintang dan Satlantas Polres Sintang, secara simbolis melakukan normalisasi bak truk yang tak sesuai dimensi yang dimaksud.
“Kita menormalisasi dua kendaraan. Kendaraan ini over dimensi dari yang seharusnya. Dump truk itu maksimal tinggi baknya 70 sentimeter. Namun bak dump truck itu tingginya 1,1 meter atau ada kelebihan 40 centimeter. Inilah yang disebut over dimensi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jika ukuran truk sudah over dimensi, kata Syamsuddin, maka muatan pasti akan overload. Itulah yang menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Ini yang sudah diprogramkan pemerintah melalui program bebas ODOL (Over Dimension and Over Load) tahun 2023. Sehingga mengurangi kerusakan jalan dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai Undang Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 277 ada sanksi jika pemilik angkutan mengubah dimensi truk tidak sesuai aturan.
“Kalau kendaaran diubah tidak sesuai aturan, maka sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ini akan disidik oleh PPNS, kepolisian atau disidang. Kalau pemilik angkutan tidak melakukan normalisasi dimensi bak truk sanksinya seperti itu,” katanya.
Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Refandri Meidika Putra mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan tak sesuai dimensi sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita lihat di seluruh Indonesia penekanan ini sudah lama, bulan Januari sudah dilaksanakan. Namun pihak pemilik kendaraan cenderung mengabaikan. Makanya kita mengambil tindakan tegas. Contohnya sekarang dengan melakukan normalisasi dimensi bak truk yang tidak sesuai,” ucapnya.
Ke depan, akan diintensifkan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan untuk penindakan pada kendaraan angkutan yang over dimensi. Apabila masih ditemukan akan ditilang. Kemudian kendaraanya akan diarahkan ke Dinas Perhubungan untuk dinormalisasi.