Laporkan Sopir Gelapkan Uang, Pensiunan ASN di Pontianak Jadi Tersangka Korupsi

HiPontianak - Bermula dari melaporkan sopirnya atas tuduhan penggelapan uang, pensiunan ASN di Pontianak, Kalimantan Barat jadi tersangka korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar. R resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Terungkapnya kasus ini bermula dari R yang melaporkan sopir pribadinya ke Polresta atas dugaan penggelapan uang yang disimpan di rekening sopirnya tersebut. Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kompol Wawan bilang, tersangka sejak Mei 2018 sampai dengan Juni 2021 telah menerima aliran dana dari rekannya, YF, yang saat itu selaku Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi, sebagai imbalan proyek yang diberikan tersangka kepada YF.
"YF mengirim uang ke rekening BCA miliknya yang dikuasai tersangka R secara bertahap sejak 2018 sampai dengan 2021. Kemudian oleh tersangka uang tersebut dikirim ke rekening BRI milik sopir pribadinya, AD, dengan total transaksi sebesar Rp 2,3 miliar. Dari rekening sopirnya ini ditransfer kembali sebanyak dua kali ke rekening BRI dan BCA milik M masing-masing sebesar Rp 1,45 miliar dan Rp 550 juta," tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ, aliran uang suap itu dikirim ke rekening keponakan tersangka senilai Rp 2 miliar dan ATM serta buku rekeningnya dikuasai tersangka. Aliran uang juga dikirim ke rekening dua anak tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pontianak terhitung sejak Rabu 20 Agustus 2025. Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan, berupaya menghalangi proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi," ujar AKP Wawan.
Tersangka akan dikenakan pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.
