Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Larangan Gunakan Kantong Plastik Sudah Berlaku, Pemkot Pantau Toko dan Pasar
2 Januari 2025 18:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Larangan penggunaan kantong plastik saat belanja sudah berlaku mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memantau langsung ke toko-toko dan pasar yang ada di Kota Pontianak untuk pelaksanaan Surat Edaran Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik untuk pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
"Pemkot Pontianak akan menurunkan tim untuk memantau pentaatan SE wali kota Nomor 43 tahun 2024. Rencananya akan mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2025 yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Pj Wali kota terhadap beberapa pasar modern, swalayan, dan supermarket," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono pada Kamis, 2 Desember 2025.
Syarif Usmulyono bilang, pada hari pertama berlakunya larangan tersebut pasar moderen sudah mulai melaksanakan program pengurangan kantong plastik dengan menyediakan tas belanja yang bisa digunakan lagi.
"Hasil pemantauan tim DLH terkait pentaatan pengurangan penggunaan kantong plastik, beberapa supermarket di Kota Pontianak sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik atau kemasan nonbiodegredable bagi para pengunjungnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT