Layang-layang Ganggu Penerbangan di Pontianak

Konten Media Partner
1 Maret 2019 7:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Pontianak menggelar razia layang-layang. Foto: Rizkia
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Pontianak menggelar razia layang-layang. Foto: Rizkia
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penggunaan kawat untuk layang-layang sangat berbahaya. Selain bisa membahayakan orang yang berada di darat, juga bisa mengganggu aktivitas penerbangan.
ADVERTISEMENT
Safety dan Risk Management Angkasa Pura II, Bayu A Praditya, mengatakan ada 2 laporan penerbangan yang mengaku terganggu karena adanya layang-layang di langit Pontianak pada Februari 2019.
"Sudah ada 2 laporan pilot dari maskapai berbeda, yang mengatakan ada aktivitas layang-layang yang menganggu penerbangan karena sudah mendekati pesawat di kawasan tepi Sungai Kapuas, dan juga daerah Jeruju," katanya.
Aktivitas layang-layang yang dekat dengan pesawat ini diakuinya sudah mengganggu penerbangan. Hal ini tentu bisa menyebabkan insiden.
"Hubungannya dapat menyebabkan kecelakaan, apakah itu insiden besar maupun kecil. Kami juga konsen terkait layangan ini. Selama ini juga sudah berkolaborasi dengan stakeholder bandara," katanya.
Kami juga angkat isu layang-layang secara aktif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kubu Raya, melalui spanduk maupun langsung sosialisasi ke masyarakat. "Pada kunjungan siswa juga kita sosialisasikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Permainan layang-layang di Kota Pontianak bukan lagi hanya sekadar permainan anak-anak. Permainan layang-layang dianggap sudah meresahkan karena membahayakan. Sudah banyak korban meninggal akibat terkena tali kawat maupun tali gelasan yang terbuat dari serpihan kaca.
Penertiban anak-anak yang bermain layang-layang di Pontianak. Sumber: Istimewa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Polresta Pontianak Kota telah melarang permainan layang-layang di Kota Pontianak, terlebih yang menggunakan tali kawat dan benang gelasan.
Larangan ini tidak berlaku untuk permainan layang-layang yang memiliki izin, seperti layangan hias.
Sayangnya, penindakan terhadap para pemain layangan yang terjaring razia tidak memberikan efek jera. Mereka hanya dihukum membayar denda.
"Kami merasa kecewa, setelah betapa sulitnya menangkap, ternyata para pelaku ini cuma didenda Rp 100 ribu. Paling besar itu dendanya Rp 1 juta. Kalau Rp 100 ribu sih anak sekolah juga bisa bayar," kata Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana. (hp2)
ADVERTISEMENT