Konten Media Partner

LPSK Akan Ajukan Restitusi Untuk Korban Pencabulan Anggota DPRD Singkawang

28 September 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak. Pengacara korban sebut saat ini LPSK sedang menghitung restitusi atas korban. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. Pengacara korban sebut saat ini LPSK sedang menghitung restitusi atas korban. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pengacara korban pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Singkawang, Robi Sanjaya bilang saat ini pihaknya sudah mendapat bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami sudah bertemu dengan Wakil Ketua LPSK yang datang menemui korban. Pihak LPSK akan membantu untuk ajukan restitusi atas korban. Saat ini masih belum tahu berapa angkanya, masih dalam penghitungan," ungkap Robi kepada Hi!Pontianak pada Sabtu, 29 September 2024.
Robi bilang, saat ini korban juga sudah diamankan di rumah aman agar tidak ada yang mengintimidasi dan menjaga psikologisnya.
"Kami akan mengikuti prosedur dari Polres Singkawang. Kami sudah bertemu dengan Polda dan korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polda," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Singkawang. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik usai tersangka resmi dilantik sebagai anggota dewan pada 17 September 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT