Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Mabincab PMII Sesalkan Laporan Kadernya ke Polisi oleh Ketua LP Ma’arif Sintang
17 April 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kader PMII Sintang dan Cirebon, Nur Fatihatu Salmah dilaporkan ke polisi oleh Ketua LP Ma’arif PCNU Sintang.
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu bermula dari postingan Nur Fatihatu Salmah di akun instagram @abshorsalmaal selalu terkait Ponpes Darul Ma'arif Sintang yang sudah resmi dibubarkan sebagai imbas dari adanya polemik. Postingan inilah yang dilaporkan karena diduga telah melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan ini disesalkan oleh Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Kabupaten Sintang, Ahmad Satim. “Kami menyesalkan adanya upaya kriminalisasi secara hukum yang dilakukan oleh Ketua LP Ma’arif PCNU Sintang kepada Kader PMII Sintang dan Cirebon,” ujarnya.
Menurut Ahmad Satim, adanya pengaduan Ketua LP Ma’arif PCNU Sintang yang kemudian adanya pemanggilan dari Polres Sintang Nomor: B/534/RES.1.24/2025/Reskrim terhadap Nur Fatihatu Salmah Kader PMII Sintang dan Cirebon adalah upaya kriminalisasi dan menjadi preseden yang buruk bagi LP Ma’arif PCNU Sintang.
ADVERTISEMENT
“LP Ma’arif itu lembaga pendidikan loh, sebaran di Indonesia luar biasa. Harusnya mereka para pengurus memberikan contoh yang baik dan berkomitmen dalam upaya mengembangkan pendidikan NU di Kabupaten Sintang. anehnya lagi yang dilaporkan itu adalah kader NU sendiri,” sesalnya.
Ahmad Satim berharap pihak Polres Sintang bekerja secara propesional dan sesuai arahan Kapolri akan menegakan restorative justice. Pihaknya juga bersama kader PMII dan santri Pondok Pesantren sekitar 500 orang sebagai wujud solidaritas akan datangi Polres Sintang untuk mendampingi Nur Fatihatu Salmah.