Maling Bobol Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Pelaku Curi Piring hingga Sendok

Konten Media Partner
3 Mei 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan Rudi, pelaku pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik ke Jawa. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan Rudi, pelaku pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik ke Jawa. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sebuah rumah yang ditinggal mudik ke Jawa oleh pemiliknya, dibobol maling, dengan membengkas pintu dapur rumah korban, di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR). Peristiwa tersebut baru diketahui pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban pulang ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian tersebut. Dari rumah kosong tersebut, pelaku mengambil 1 buah kompor gas, 30 piring makan, 2 lusin sendok makan, 1 set panci, 4 cangkir minum, 2 tabung gas 3 kilogram warna hijau, 1 magicom, 1 buah gerinda pemotong besi merk Yamato, 1 buah knalpot asli Honda Supra, serta 1 mesin air merk Panasonic.
Sartinem, pemilik rumah, sekaligus korban dari kejadian itu, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Diketahui korban yang saat itu sedang mudik ke Jawa, mendapatkan informasi dari tetangganya melalui telepon, bahwa rumahnya telah dimasuki maling.
Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya, bergegas pulang ke rumahnya, menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dapurnya terbuka, dan beberapa barang miliknya telah raib.
ADVERTISEMENT
Korban langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti. Tim Joker Polsek Sungai Raya menerima aduan korban dan langsung ke TKP.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan membenarkan penangkapan seorang pria berumur 29 tahun. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian, berinisial RH Alias Rudi, warga Kuala Dua, yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
“Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informasi warga setempat, tim bergerak untuk menciduk terduga pelaku pencurian tersebut,” ucapnya, Rabu, 3 Mei 2023.
Tak butuh lama, setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua, kurang dari 12 jam setelah peristiwa itu dilaporkan, pada pukul 02.00 WIB, tim Joker Polsek Sungai Raya yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan RH alias Rudi, di rumahnya, beserta barang bukti, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan, selanjutnya masuk ke rumah dan mengambil barang milik korban.
"Saat ini RH alias Rudi seorang residivis pencurian sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain di Kabupaten Kubu Raya khususnya atau di daerah lain pada umumnya," ujar Kapolsek Sungai Raya.
Niat pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-harinya. Namun naas ia belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah diciduk oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku sempat memiliki niat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku pada saat diamankan," tegas Hasiholan.
Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara.