Konten Media Partner

Maling di Sintang Diringkus Polisi saat Pakai Motor Hasil Curian

17 April 2025 11:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maling motor yang diringkus Polsek Sungai Tebelian. Foto: Dok Kapolsek Sungai Tebelian
zoom-in-whitePerbesar
Maling motor yang diringkus Polsek Sungai Tebelian. Foto: Dok Kapolsek Sungai Tebelian
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Maling di Sintang diringkus polisi setelah kepergok memakai sepeda motor Honda CRF hasil curiannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AR ditangkap pada Rabu 16 April 2025. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Tebelian.
Menurut Kapolsek Sungai Tebelian, AKP Eko Supriyatno, motor yang dicuri tersebut merupakan milik Benidiktus, warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang.
Saat itu, Minggu 13 April 2025 sekitar jam 20.00 WIB, Benidiktus memarkirkan kendaraannya di depan rumah kontrakan Samuel Budiman dengan kunci masih melekat di kendaraan. Lokasinya di Dusun Sungai Sawak Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian.
“Namun pada Senin 14 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB, ketika Samuel hendak keluar untuk mencari makan melihat sepeda motor sudah tidak ada. Samuel berusaha melakukan pencarian tetapi tidak juga ditemukan,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan, kasus ini berhasil diungkap ketika Rabu 16 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku/orang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku masih menggunakan sepeda motor milik korban dan pada Jam 20.00 WIB. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.