Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Maling di Sintang Sempat Pakai Motor Curian Selama 2 Bulan, Lalu Dijual
5 September 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sintang meringkus tersangka maling 10 unit motor yang beraksi di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, tersangka berinisial TS (25) yang merupakan residivis sempat memakai motor curian. Bahkan ada yang dipakai hingga 2 bulan. Setelah itu dijual.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Indra Cahya mengatakan, tersangka mengambil sepeda motor ketika kondisi sedang sepi.
“Setelah berhasil mencuri di TKP pertama yakni di Kecamatan Kayan Hilir, motor tersebut sempat dipakai selama dua minggu. Kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ryan saat press release, Kamis 5 September 2024.
Kemudian, untuk motor yang dicuri tersangka di Taman Alun Alun Kapuas depan Kantor Bupati Sintang, malah dipakai lebih lama hingga 2 bulan.
“Motor itu juga tersangka jual karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ketika ditanyai Kasat Reskrim, tersangka TS melakukan pencurian sepeda motor dengan beberapa cara. Salah satunya dengan memotong kabel atau menggunakan kunci T.
ADVERTISEMENT
“Motor hasil curian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang dijual Rp 6 juta. Ada juga yang dijual Rp 4 juta,” bebernya.