Konten Media Partner

Maling di Sintang Sempat Pakai Motor Curian Selama 2 Bulan, Lalu Dijual

5 September 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis yang jadi tarsangka pencurian 10 unit sepeda motor di Kabupaten Sintang. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Residivis yang jadi tarsangka pencurian 10 unit sepeda motor di Kabupaten Sintang. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sintang meringkus tersangka maling 10 unit motor yang beraksi di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, tersangka berinisial TS (25) yang merupakan residivis sempat memakai motor curian. Bahkan ada yang dipakai hingga 2 bulan. Setelah itu dijual.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Indra Cahya mengatakan, tersangka mengambil sepeda motor ketika kondisi sedang sepi.
“Setelah berhasil mencuri di TKP pertama yakni di Kecamatan Kayan Hilir, motor tersebut sempat dipakai selama dua minggu. Kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ryan saat press release, Kamis 5 September 2024.
Kemudian, untuk motor yang dicuri tersangka di Taman Alun Alun Kapuas depan Kantor Bupati Sintang, malah dipakai lebih lama hingga 2 bulan.
“Motor itu juga tersangka jual karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ketika ditanyai Kasat Reskrim, tersangka TS melakukan pencurian sepeda motor dengan beberapa cara. Salah satunya dengan memotong kabel atau menggunakan kunci T.
ADVERTISEMENT
“Motor hasil curian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang dijual Rp 6 juta. Ada juga yang dijual Rp 4 juta,” bebernya.