Konten Media Partner

Mandor di Kapuas Hulu Gelapkan Uang Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp 2,3 M

27 Februari 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggelapan uang. Mandor di Kapuas Hulu gelapkan uang santunan pekerja yang meninggal dunia senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggelapan uang. Mandor di Kapuas Hulu gelapkan uang santunan pekerja yang meninggal dunia senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Mandor di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat gelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar. AB menggelapkan uang santunan dari perusahaan yang seharusnya disampaikannya kepada dua pekerja yang meninggal dunia dan satu orang lainnya yang cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
Kasus penggelapan uang santunan kecelakaan kerja yang terjadi pada 2023 di Kapuas Hulu ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalbar, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak pada Selasa, 25 Februari 2025.
"Korbannya ini lebih dari satu orang, ada yang meninggal, ada yang cacat tetap, uang santunan dari perusahaan itu nilainya 2,6 miliar sudah diberikan kepada mandornya, tetapi mandor ini hanya memberikan sebagian kecil, dan tidak memberikan uang tersebut ke para korban, seutuhnya,'' ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan.
AKP Wawan bilang, tak hanya menggelapkan uang santunan, pelaku juga tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ternyata banyak kewajiban pemberi kerja tidak dilaksanakan dalam hal mempekerjakan orang tetapi tidak didaftarkan ke BPJS, Korban yang selamat dulu pernah mencoba klaim di BPJS tenaga kerja, namun tidak bisa diklaim karena ternyata pemberi kerja tidak pernah mendaftarkan korban,'' tambahnya.
ADVERTISEMENT