Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Masa Jabatan 386 Kades Se-Kabupaten Sintang Resmi Diperpanjang
17 Juli 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Sebanyak 386 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Sintang resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan usai dikukuhkan di Pendopo Bupati Sintang, Rabu, 17 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Sintang itu untuk menjalankan amanah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus disaksikan Bupati Sintang Jarot Winarno, Forkopimda, pimpinan OPD dan Camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa untuk kades yang dilantik tahun 2018 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2026 sebanyak 28 desa.
Kemudian, kades yang dilantik pada tahun 2019 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2027, sebanyak 2 desa. Selanjutnya kades yang dilantik pada tahun 2021 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2029 sebanyak 287 desa.
“Untuk kades yang dilantik pada tahun 2022 diperpanjang masa jabatan sampai tahun 2030, sebanyak 74 desa,” beber Yasser.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dari 391 desa di Kabupaten Sintang, yang akan dikukuhkan pada hari ini sebanyak 386 desa. Ada 4 desa belum dapat dikukuhkan karena masih berstatus Pj dan atau Plt. “Saat ini yang berhalangan hadir sebanyak 1 desa,” terang Yasser.