Konten Media Partner

Masa Jabatan 57 Kepala Desa di Kabupaten Mempawah Diperpanjang

27 Desember 2024 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan57 Kades di Aula Kantor Bupati Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan57 Kades di Aula Kantor Bupati Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 57 kepala desa di wilayah Kabupaten Mempawah diperpanjang masa jabatannya. Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mempawah, pada Jumat, 27 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Pj Bupati Mempawah, Ismail, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan wujud implementasi dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudara saudari kepala desa yang berjumlah 57 orang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yang masing-masing periodenya bertambah menjadi 2 tahun," ungkapnya saat memberikan kata sambutan.
Ismail menambahkan, perpanjangan masa jabatan tersebut tentu patut disyukuri dengan memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik.
"Saya berharap agar saudara saudari kepala desa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah. Kemudian bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Ismail juga mengingatkan sejumlah hal diantaranya terkait penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Kepala desa untuk menyesuaikan perubahan dokumen RPJMDes dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesannya.
"Kemudian agar dapat menggali aspirasi masyarakat dan dapat disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi," pungkas Ismail.