Mata Merah Menahan Tangis, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Sintang Minta Maaf

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Solam Raya yakni RA, meminta maaf lagi pada keluarga korban usai rekonstruksi di Mapolres Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Solam Raya yakni RA, meminta maaf lagi pada keluarga korban usai rekonstruksi di Mapolres Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi! Sintang - Setelah selesai menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yakni Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri di halaman Mapolres Sintang, Jumat sore 8 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan yakni RA, kembali menyampaikan permohonan maaf pada pihak keluarga dan masyarakat Kabupaten Sintang.
“Dari hati yang paling kecil, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terutama pada keluarga korban, kemudian pada seluruh masyarakat Solam Raya,” ucap RA dengan mata merah menahan tangis.
RA, tersangka pembunuhan satu keluarga di Sintang, usai menjalani reka adegan. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
RA sempat berhenti beberapa detik sebelum melanjutkan perkataanya. “Kepada seluruh manusia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 3, pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan merencanakan terlibih dulu menghilangkan nyawa orang lain pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT