Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mendagri Tegur Wali Kota Pontianak Soal Insentif Nakes, Ini Jawaban Edi Kamtono
31 Agustus 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, adalah salah satu dari 10 kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian, karena belum membayar insentif tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dari berita yang beredar tersebut, Edi memberikan tanggapan. Edi menjelaskan, ada dua permasalahan yang menghambat pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut. Pertama, yakni keterlambatan pengiriman data dari puskesmas kepada dinas.
Kedua, karena adanya perubahan-perubahan perunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes, sehingga pihaknya harus menggunakan juknis yang disarankan.
“Insentif nakes sudah kita anggarkan, berdasarkan surat petunjuk teknis cara pembayarannya. Ini verifikatornya. Bahwa keterlambatan pertama, data dari puskesmas, yang memberikan data SPJ kepada dinas. Kita juga harus hati-hati. Kedua, adanya perubahan-perubahan juknis dari Kemenkes, yang berubah-ubah, sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan, karena kalau kita bayar terburu-buru, diperiksa BPK, ditemukan temuan,” jelas Edi kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan, bahwa saat ini insentif nakes sudah dibayarkan 50 persen, yakni sebesar Rp 6,9 miliar kepada nakes yang bekerja di Puskesmas dan rumah sakit di Pontianak.
ADVERTISEMENT
“Sekarang sudah selesai 50 persen, semester pertama ini kan sampai akhir tahun. Ini bukan tidak ada dana (jadi) tidak membayarkan. Kalau ada tagihan masuk, kita bayarkan. Saya gak ngerti laporan pusatnya. Rp 6,8 miliar yang kita sudah bayarkan, itu 50 persen. Ini kita proses tahap selanjutnya, dari total anggaran kita Rp 13,8 miliar,” paparnya.
Pembagian insentif nakes yang merawat pasien corona pun beragam. Edi mengatakan, setiap nakes dari Puskesmas dihitung per 4 orang dengan kasus positif, dan ditangani selama 14 hari.
“Kalau Puskesmas ada 4 kasus positif yang hasil PCR nya positif, itu satu nakes yang berhak mendapatkan insentif dan dia harus 14 hari turun untuk memonitor. Itukan harus ada buktinya, untuk besarannya tergantung dari kasusnya,” pungkas Edi.
ADVERTISEMENT