Kumparan Logo
Konten Media Partner

Menolak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum APH

HiPontianakverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Hi!Pontianak - Seorang aparatur penegak hukum (APH) di Pontianak diduga melakukan pencabulan terhadap pelanggar lalu lintas, yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang dikumpulkan Hi!Pontianak, kisah pahit ini berawal saat gadis berusia 16 tahun tersebut tertangkap karena tidak menggunakan helm ketika membonceng sepeda motor.

Saat hendak diberikan tindakan langsung (tilang), gadis tersebut menolak. APH tersebut lalu mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Pontianak, dan di sana terjadilah tindak pencabulan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Kini, anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh APH ini, telah mendapatkan pendampingan khusus oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Nani Wirdayani, mengatakan, korban saat ini masih dalam keadaan trauma, dan pihak keluarga membutuhkan penanganan intensif.

"Korban sudah kita amankan, dan kita lakukan perlindungan khusus. Saat ini sedang dalam perlindungan KPPAD Kalbar. Juga nanti prosesnya akan didampingi oleh pengacara," kata Nani kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (19/9).

Nani menambahkan, saat ini pihaknya dan kepolisian telah berkoordinasi, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual ini. Kini, oknum tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Dalam hal ini, kemarin kami sudah koordinasi dengan kepolisian, dan informasi yang sudah didapatkan memang sudah dinonaktifkan. Ketika ini terbukti, maka tetap menggunakan undang-undang tentang perlindungan anak. Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dan karena ini APH, maka hukumannya ditambah sepertiga. Karena dugaan kejadian ketika melaksanakan tugas," paparnya.

Pihak KPPAD, kata Nani, hingga saat ini terus melakukan pendampingan terhadap korban tersebut. Menurut Nani, pihaknya akan melakukan pendampingan dari segi psikologis hingga kesehatan.

"Pendamping khusus yang kami lakukan, yaitu pertama mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, karena dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah unur. Kedua, setelah perlindungan khsusu dilakukan maka kami lakukan pendamping psikologis sesegera mungkin" pungkasnya.