Kumparan Logo
Konten Media Partner

Menteri Susi Musnahkan 16 Kapal Barang Bukti Ilegal Fishing di Kalbar

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Susi didampingi Forkopimda Kalbar memusahkan barang bukti ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Foto: Humas Kodam XII/Tpr
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi didampingi Forkopimda Kalbar memusahkan barang bukti ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Foto: Humas Kodam XII/Tpr

Hi!Pontianak - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad bersama unsur Forkopimda Kalimantan Barat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kapal Perikanan Pelaku Ilegal Fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Satgas 115, Minggu (6/10).

Tak hanya Pangdam, tampak turut mendampingi diantaranya Danlantamal XII/Pontianak, Wakapolda Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum dan Politik, Kasi Kamnegtibum Kejati Kalbar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Bupati Mempawah dan Kasdim 1207/BS.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti beserta rombongan berangkat dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dengan menggunakan kapal menuju ke perairan Pulau Datuk.

Foto bersama dalam pemusnahan barang bukti kapal ilegal fishing di Kalbar. Foto: Humas Kodam XII/Tpr

Setibanya di lokasi, sebanyak 16 kapal yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan menggunakan kapal pemompa.

Kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia.

Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrakht). Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115. (hp8)