Konten Media Partner

Menteri UMKM Nangis di Sidang Toko Mama Khas Banjar: Saya yang Bertanggung Jawab

15 Mei 2025 8:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat menangis di sidang yang mempidanakan pengusaha UMKM karena tak cantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya. Foto: Dok. instagram @kementeriamumkm
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat menangis di sidang yang mempidanakan pengusaha UMKM karena tak cantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya. Foto: Dok. instagram @kementeriamumkm
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menangis saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim. Maman yang saat itu mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas dakwaan yang ditimpakan kepada Firly Norachim.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya mau ditanyakan Yang Mulia siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Tegas dalam forum ini disampaikan, saya, bukan mereka. Ini lah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha itu, bukan mereka," ungkap Mama sambil mengusap air mata saat duduk di hadapan majelis hakim.
Maman bilang, para pengusaha UMKM yang saat ini melakukan pelanggaran dengan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa mungkin saja tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum yang berlaku.
"Saya ingin tegaskan terlebih dahulu, bahwa kehadiran saya di sini, spirit dan semangat saya mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum pembelajaran buat kita semua. Pengusaha-pengusaha itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka mungkin pengusaha-pengusaha mikro yang dari pembekalan terkait ilmu hukum. Itu lah peran dan tugas kami sebagai pemerintah," tambah Maman usai persidangan dilansir dari instagram @kementerianumkm.
ADVERTISEMENT
Putera daerah Kalimantan Barat ini juga berharap, jika para pengusaha UMKM yang sudah memperbaiki kesalahannya tersebut tidak diberikan sanksi pidana, melainkan cukup dengan sanksi administratif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firly Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
Firly didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.