Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Menuba Ikan dan Udang di Sungai Selakau, 4 Remaja Sambas Berurusan dengan Polisi
6 April 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Empat orang remaja di bawah umur diamankan polisi karena menangkap ikan dan udang dengan cara diracun (dituba) di Sungai Selakau, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa, 4 April 2023.
ADVERTISEMENT
"Meracun ikan atau bahasa populernya di masyarakat disebut tuba merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk atau cairan dan sejenisnya di air sungai yang mengalir dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul ke permukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap," jelas Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella.
Kapolsek menegaskan menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun merupakan tindakan yang melanggar hukum atau ilegal. Untuk itu, keempat pelaku yang masih di bawah umur dipanggil orang tuanya dan pihak desa untuk dilakukan mediasi.
"Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Meski telah dilakukan mediasi, keempat pelaku akan tetap mendapatkan pengawasan penuh dari pihak kepolisian dan pemerintah desa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Kapolsek berharap, penangkapan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera.
"Keempat pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari," pungkasnya.