news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Miliki 2 Pistol, Jaringan Narkoba di Ketapang Sembunyikan Sabu di Kap Mobil

7 Maret 2025 11:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemiliki sabu dan pistol saat berada di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemiliki sabu dan pistol saat berada di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sembunyikan sabu dan dua pistol di kap mobil. DCS (31) kedapatan miliki 10 paket sabu, 16 pil ekstasi, satu pistol revolver rakitan berisi tiga amunisi dan pistol airsoft gun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Revolver rakitan dan pistol airsoft gun yang ditemukan di kamar pelaku terduga pengedar narkoba. Foto: Dok. Polres Ketapang
“Untuk jenis dan total berat barang bukti narkotika belum bisa di pastikan karena akan diukur secara akurat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang. Kami akan terus kembangkan dan telusuri asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika, pastinya tidak sampai hanya di pelaku DCS saja, pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kita kejar. Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun juga sedang kita dalami," ungkap IPTU Made Adyana.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku sudah berada Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.