Konten Media Partner

Mimpi Basah saat Puasa, Batal atau Tidak?

14 April 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi tidur. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi tidur. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Sakinah - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada beberapa aktivitas atau kebiasaan yang tidak boleh dilakukan selama waktu puasa. Salah satunya adalah berhubungan intim ataupun melakukan masturbasi.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana jadinya ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tiba-tiba mimpi basah (ihtilam)? Apakah membatalkan puasa?
Seperti yang kita ketahui, ihtilam atau mimpi basah terjadi saat seseorang memimpikan sesuatu yang bersifat erotis atau menggairahkan. Sehingga menyebabkan air mani keluar dengan sendirinya saat tertidur.
Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, apabila seseorang mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasanya. Hal itu dikarenakan mimpi tersebut di luar kehendak seseorang, dan keluar tanpa disengaja.
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan air maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata Ustaz Ammi, Rabu, 14 April 2021.
com-Ilustrasi tidur. Foto: Shutterstock
Meskipun begitu, Ustaz Ammi mengatakan, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalami hal tersebut untuk segera mandi junub dan kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu magrib.
ADVERTISEMENT
"Puasanya bisa diteruskan sampai waktu magrib, dia tidak berkewajiban membayar utang puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," ungkapnya.
Namun, jika air mani keluar saat menjalankan ibadah puasa dan dilakukan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa. Bahkan meski tidak berhubungan intim, tetapi ia dengan sengaja menggesek kelamin hingga air mani keluar, puasa yang dikerjakan tetap dianggap tidak sah.
"Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun cara berhubungan intim suami istri. Tentu saja hal itu dapat membatalkan puasanya dan ia wajib mengganti puasa tersebut di lain hari," pungkasnya.