Konten Media Partner

Mobil Calya Rental Dipakai 2 Pemuda di Kubu Raya untuk Curi TBS Sawit

21 Desember 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Calya sewaan yang digunakan kedua tersangka mencuri TBS sawit di PT BPK Sungai Ambawang. Kedua tersangka mengaku nekat mencuri TBS sawit karena butuh uang untuk membayar mobil rental.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Calya sewaan yang digunakan kedua tersangka mencuri TBS sawit di PT BPK Sungai Ambawang. Kedua tersangka mengaku nekat mencuri TBS sawit karena butuh uang untuk membayar mobil rental.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua pemuda ditangkap warga karena kedapatan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit, di perkebunan sawit PT BPK di Sungai Ambawang. Belekangan diketahui, mereka nekat mencuri TBS sawit tersebut dengan mobil rental, karena bingung tak punya uang untuk membayar uang sewa mobil.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, dua pemuda yang ditangkap, berinisial LS dan TK. Sebelum diamankan polisi, keduanya ditangkap oleh pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, pada 16 Desember 2023.
''Mereka ditangkap keamanan perusahaan saat membawa TBS yang dimasukkan ke mobil Toyota Calya warna merah," ungkap Ade kepada awak media, 21 Desember 2023.
Cukup banyak TBS sawit yang mereka angkut menggunakan mobil rental itu, mencapai ratusan kilogram dengan nilai mencapai lebih dari Rp 3,1 juta.
Kepada petugas, kedua pemuda itu mengaku mencuri TBS sawit karena butuh uang untuk bayar sewa mobil rental. "Kedua pelaku melakukan pencurian tersebut, karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT BPK yang dicurinya," terang Ade.
ADVERTISEMENT
Kini kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. "Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini tim Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegas Ade.