Modus Baru di Kalbar, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Hello Kitty

Konten Media Partner
30 Maret 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boneka Hello Kitty dan dua bungkus narkoba jenis ekstasi yang disita Polres Ketapang. Foto: Dok.. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Boneka Hello Kitty dan dua bungkus narkoba jenis ekstasi yang disita Polres Ketapang. Foto: Dok.. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang kurir narkoba di Ketapang, Kalimantan Barat, berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan boneka Hello Kitty untuk menyembunyikan 73 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Namun upaya tersebut gagal, karena anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengendus modus tersebut. Tersangka berinisial RC, langsung ditangkap saat mengambil barang terlarang tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/3), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP R. Siswo Handoyo, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman barang lewat jasa pengiriman, yang mencurigakan dari Pontianak ke Ketapang.
"Kemudian anggota Satuan Resnarkoba melakukan pengintaian, kemudian datang seorang pria berinisial RC, dengan menunjukkan bukti resi pengiriman di handphone kepada petugas jasa pengiriman," kata Kapolres kepada Hi!Pontianak, Senin (30/3).
RC pun menerima barang, berupa satu paket kardus berwarna cokelat yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat. Saat barang tersebut akan dibawa, anggota Sat Resnarkoba Ketapang melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dengan disaksikan pegawai jasa pengiriman barang tersebut, dilakukan pembukaan terhadap paket barang yang mau dibawa," jelasnya.
Saat penggeledahan, di dalam paket barang tersebut ditemukan satu buah boneka Hello Kitty berwarna putih berbaju ungu. Di dalam boneka tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi pil ekstasi.
"Pil ekstasi tersebut dengan rincian satu bungkus pil segi delapan warna hijau merk "LV" sebanyak 37 butir dengan bruto 17,85 gram. Satu bungkus pil segi tiga warna ungu merk "S" sebanyak 36 butir dengan bruto 14,72 gram. Total isi kedua bungkus adalah 73 butir dengan bruto 32,57 gram," bebernya.
Di dalam paket tersebut juga ditemukan satu buah kipas pendingin laptop dan 11 keping kaset CD lagu dangdut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ketapang mengatakan, usai RC diinterogasi di tempat, RC mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seorang temannya untuk mengambil barang kiriman tersebut, kemudian terduga tersangka dan barang temuan tersebut dibawa ke Mapolres untuk proses lanjut.