Konten Media Partner

Momen Cap Go Meh, HPI Kalbar Turun ke Jalan Ingatkan Aturan Pemandu Wisata

12 Februari 2025 17:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HPI saat melakukan sosialisasi di Singkawang tentang aturan pemandu wisata yang ada di Perda No. 1 Tahun 2020 dan No. 2 Tahun 2023. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HPI saat melakukan sosialisasi di Singkawang tentang aturan pemandu wisata yang ada di Perda No. 1 Tahun 2020 dan No. 2 Tahun 2023. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Dewan Pengurus Daerah Kalimantan Barat manfaatkan momen Cap Go Meh untuk turun ke jalan melakukan sosialisasi aturan pemandu wisata yang ada di Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 dan No.2 Tahun 2023 tentang Pramuwisata Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Momen Cap Go Meh sengaja dipilih karena pada saat itu Kota Singkawang dan Pontianak menjadi tujuan wisata para turis lokal mau pun mancanegara.
HPI saat melakukan sosialisasi di Singkawang tentang aturan pemandu wisata yang ada di Perda No. 1 Tahun 2020 dan No. 2 Tahun 2023. Foto: Dok. Istimewa
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para pelaku industri wisata yang datang dan melakukan kegiatan perjalanan wisata di Kalbar terutama perusahaan perjalanan wisata, event organizer, serta masyarakat setempat mengenai pentingnya penerapan aturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan profesionalisme dalam kegiatan wisata di Kalbar.
Sosialisasi ini juga akan mengedukasi tentang pengawasan terhadap praktik pemandu wisata ilegal yang selama ini sudah sangat meresahkan, di antaranya tanpa melibatkan pemandu wisata lokal berlisensi.