Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Momen Haru Jaksa di Sekadau Damaikan Kasus Pengancaman Anak ke Ayahnya Lewat RJ
2 Agustus 2023 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau mendamaikan kasus perusakan mesin diesel dan pengancaman yang dilakukan seorang pria berinisial TI (31) kepada ayahnya AK lewat restorative justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Jaksa resmi menghentikan penuntutan terhadap kasus tersebut. Bahkan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Sekadau secara langsung melepas rompi tahanan TI dan mengembalikannya kepada pihak keluarga.
Momen haru tersebut terekam dalam video YouTube Kejaksaan Negeri Sekadau. Upaya pelaksanaan restorative justice itu diawali dengan Jaksa dengan mengunjungi rumah korban, yakni ayah dari TI.
Selanjutnya, Kajari Sekadau mengupayakan perdamaian antara ayah dan anak tersebut. Upaya perdamaian yang dilaksanakan Kejari Sekadau juga dihadiri oleh TI, ayahnya, serta Kepala Desa.
Dalam pertemuan itu, anak dan ayah itu sepakat berdamai. Keduanya juga menandatangani kesepakatan perdamaian tanpa syarat di hadapan Kajari Sekadau serta fasilitator.
Saat itu, TI juga meminta maaf sembari menyalami dan memeluk sang ayah. Anak dan ayah tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kajari Sekadau, Kasi Pidum, dan Jaksa Fungsional selaku fasilitator.
ADVERTISEMENT
Kini, TI telah dikeluarkan dari tahanan berdasarkan restorative justice. TI pun disambut oleh ayah dan abangnya di Kejaksaan Negeri Sekadau.
"Pendekatan keadilan restorative yang dilaksanakan oleh Kejaksaan memperhatikan kepentingan pemulihan keadaan korban dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak. Sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang berkemanfaatan," kata Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Pidum Kejari Sekadau, Freddy Wiryawan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sekadau mendamaikan kasus perusakan mesin diesel yang dilakukan pria berinisial TI (31). Tak hanya merusak mesin diesel, pria asal Desa Pantok, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, itu juga sempat mengancam akan membakar rumah ayahnya berinisial AK.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Pidum Kejari Sekadau, Freddy Wiryawan, menjelaskan TI merusak mesin diesel dan mengancam akan membakar rumah ayahnya, pada Jumat, 28 April 2023.
TI yang bekerja di Malaysia sempat menitipkan uang sebesar Rp 12 juta ke rekening kakaknya. Saat pulang ke kampung, ia meminta uang tersebut, namun kakaknya telah meminjamkan uang sebesar Rp 8 juta ke adik mereka tanpa sepengetahuan TI.
Mengetahui hal itu, TI emosi dan merusak mesin diesel milik kakaknya dengan cara memukulnya sebanyak dua kali menggunakan linggis. Setelah merusak mesin diesel itu, TI mengancam ayahnya akan membakar rumah mereka