Konten Media Partner

Momen Kasir Curhat Ada Pembeli Batal Bayar Saat Disuruh Beli Tas Belanja

6 Januari 2025 14:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen saat petugas kasir curhat dengan Wakil Ketua DPRD Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Momen saat petugas kasir curhat dengan Wakil Ketua DPRD Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang petugas kasir di salah satu swalayan Ligo Mitra Pontianak mengaku sempat melayani pembeli yang membatalkan belanjanya karena tidak bersedia membeli tas belanja. Hal ini terungkap saat Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak bersama Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa melihat secara langsung pemberlakukan SE Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik di Ligo Mitra pada Senin, 6 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Pertama-tama tanggal 1 Januari diberlakukan ada penolakan ndak dari masyarakat? Misalnya nih udah belanja nih pakai keranjang, terus tiba-tiba gara-gara disuruh beli, dia ndak?" tanya Bebby kepada petugas kasir tersebut.
Pertanyaan itu diiayakan petugas kasir dan menjelaskan sudah pernah kejadian hal seperti itu. "Ada, karena belum terbiasa mungkin ya. Saat dijelaskan, kadang ada dari konsumen yang bisa nerima, kadang juga tidak. Ada yang komplain, ada yang bilang ribet," ungkap petugas kasir tersebut.
Menurutnya, meski pun sudah banyak media sosial yang memviralkan terkait surat edaran yang melarang penggunaan kantong plastik tersebut, namun tidak semua konsumen bisa mengakses media sosial.
"Sebagian konsumen yang tahu sih mereka paham, tapi untuk yang ndak main sosial media, jadi kita harus jelaskan tentang aturan ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT