Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Motif Penjual Perhiasan Emas Palsu di Sintang: Untuk Main Judi Online
29 Mei 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sintang - Lagi-lagi untuk judi online (judol). Itulah alasan tersangka penjual emas palsu ke salah satu toko emas di Sungai Durian, Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial AK dan SRSP menjual gelang sisik naga dari emas palsu dengan berat 37,76 gram. Emas tersebut terjual seharga Rp 24.544.000. Kini kedua tersangka sudah ditahan oleh Polres Sintang.
Penjualan emas palsu tersebut menyertakan surat pembelian perhiasan dari toko emas milik pelaku. Selain itu, bagian pengait perhiasan dipasang kode 700 untuk menandakan keaslian.
Korban baru menyadari dirinya telah ditipu beberapa hari kemudian setelah emas yang dibelinya tampak menghitam setelah dipajang di etalase toko miliknya. Saat dicek lebih lanjut, ternyata memang emas palsu.
Saat press release pada Rabu, 29 Mei 2024, Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, sempat mempertanyakan hasil penjualan emas palsu pada tersangka SRSP.
“Untuk apa hasil penjualan emas palsu tersebut?,” tanya Ryan. “Untuk judi online, Pak,” jawab SRSP.
ADVERTISEMENT
Tersangka SRSP mengaku dirinya baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Dari hasil penjualan emas palsu dirinya mendapatkan uang Rp 10 juta.
Tersangka AK juga mengaku kalau hasil penjualan emas untuk judi online. Menurut AK, dirinya membuat perhiasan dari emas sudah tiga tahun.
Berbeda dengan SRSP, tersangka AK mengaku dirinya juga sudah beberapa kali membuat perhiasan dari emas palsu. “Hasil yang didapat lebih dari Rp 20 juta,” ungkap AK sambil mengatakan bahwa dirinya menyesal melakukan tindakan tersebut.