Konten Media Partner

MPE Beri Penjelasan soal Peremajaan Sawit, Tegaskan Bukan Masa HGU yang Habis

30 Oktober 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penanaman peremajaan kebun kelapa sawit. Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penanaman peremajaan kebun kelapa sawit. Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - PT Multi Prima Entakai (MPE) akan melaksanakan program replanting (peremajaan) kelapa sawit di wilayah Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Namun, di tengah rencana kegiatan peremajaan sawit, ternyata beredar informasi yang tidak benar di masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika kebun inti di-replanting, maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis masa berlakunya.
Pihak MPE pun menegaskan jika informasi itu tidaklah benar. Diketahui, tanaman sawit pada MPE yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau saat ini sudah memasuki usia 30 tahun. Kini, sudah waktunya untuk dilakukan replanting.
PT MPE lahir berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1986 dengan pola perkebunan Pir-Trans inti plasma (Ada kebun Inti dan ada kebun Plasma). Untuk melaksanakan Inpres nomor 1 tahun 1986 tersebut, pihak perusahaan memiliki hak dan kewajiban, di antaranya membangun perkebunan inti yang lengkap dengan pengolahan hasil (pabrik) yang dapat menampung hasil kebun inti dan kebun plasma.
ADVERTISEMENT
Kemudian, membangun kebun plasma sesuai dengan petunjuk teknis dan standar yang di tetapkan oleh Dirjenbun. Menyiapkan lahan pekarangan dan perumahan petani peserta sesuai dengan petunjuk teknis Departemen Transmigrasi.
Selanjutnya, melakukan pembinaan teknis terhadap petani plasma agar mampu mengelola kebunnya dengan baik, membeli hasil kebun plasma dengan harga layak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan membantu proses pelaksanaan pengembalian kredit kebun petani peserta.
Sebagai petunjuk untuk melaksanakan pembangunan perkebunan dengan pola inti plasma, pemerintah juga mengeluarkan Permendagri Nomor 1 tahun 1986 tentang tata cara penyediaan lahan dan pembagian hak atas tanah dalam rangka pengembangan perkebunan dengan pola inti-plasma yang dikaitkan dengan pola Transmigrasi.
Dalam Permendagri Bab II ayat 1 berbunyi "Areal yang akan dikembangkan untuk pembangunan kebun inti akan diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu 35 tahun kepada perusahaan inti dan pada waktu akan berakhir, dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun,dan pada waktu HGU akan berakhir, dapat diperbaharui kembali sepanjang diusahakan dengan baik oleh pihak perusahaan."
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan lain, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 pada bagian kedua pasal 3 disebutkan, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Dan setelah masa perpanjangan kedua akan berakhir, kepada pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Selain itu, Menteri Pertanian Republik Indonesia juga mengeluarkan izin perkebunan kepada PT MPE untuk pengembangan pola perkebunan Pir-Trans melalui SK Mentan nomor : 724/Kps/KB.510/11/1997 tentang Proyek Pengembangan Pir-Trans Kelapa Sawit di daerah Sanggau dan Sekadau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun target luas, yaitu 11.000 hektare. Dari luas tersebut, kebun inti di-plot dengan luas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan atau 2.200 hektare, dan kebun plasma seluas 8.800 hektare.
ADVERTISEMENT
Alasan kebun inti harus diremajakan, di antaranya karena umur tanam sudah mencapai 30 tahun atau sudah mencapai ketinggian di atas 15 meter. Kemudian, biaya operasional (kesulitan dalam hal panen karenanya dapat menyebabkan biaya menjadi tinggi), dan produktivitas (hasil di bawah 15 ton per hektare per tahun, tidak menguntungkan skala usaha).
Hal ini disampaikan oleh Josaphat dan Dapot Hotagaol, Pimpinan PT MPE wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Diketahui, perusahaan yang mengelola perkebunan dengan pola Pir-Trans, maka perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma dengan mengkonversikannya kepada petani peserta.
Setelah semuanya selesai melalui penilaian Dirjenbun, barulah kemudian pihak perusahaan bisa mengajukan HGU kebun inti. "Kami baru mengantongi HGU kebun inti sekitar tahun 2000-an," ujar pimpinan PT MPE wilayah Sanggau dan Sekadau, belum lama ini.
ADVERTISEMENT