Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat Perjalanan Udara dari dan Menuju Bandara Supadio
5 April 2022 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bandara Internasional Supadio Pontianak mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio.
ADVERTISEMENT
Aturan yang mulai berlaku sejak 2 April 2022 itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip Instagram @supadioairport, berikut syarat perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR/Antigen. Namun harus didamping dengan penumpang perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
7. Ketentuan dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT