Konten Media Partner

Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat Perjalanan Udara dari dan Menuju Bandara Supadio

5 April 2022 13:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Supadio Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Supadio Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bandara Internasional Supadio Pontianak mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio.
ADVERTISEMENT
Aturan yang mulai berlaku sejak 2 April 2022 itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip Instagram @supadioairport, berikut syarat perjalanan udara dari dan menuju Bandara Supadio:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan vaksinasi dan hasil negatif tes RT PCR/Antigen. Namun harus didamping dengan penumpang perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
7. Ketentuan dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT