Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
MUI Kalbar: Jika Korban Judol Tobat dan Bangkrut Baru Berhak Dapat Bansos
15 Juni 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, KH Basri Har sebut korban judi online jika mengalami bangkrut dan banyak utang maka dia termasuk Gharimin, yang artinya boleh mendapat bantuan zakat atau infak jika bertobat, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Korban judol, judi online bila ia tobat dan menyesali perbuatan judi dan tidak akan mengulangi, bila ia bangkrut dan banyak utang mereka boleh mendapat bantuan zakat atau infak, dia termasuk Gharimin, Allahu a'lam bissawab," ungkap KH Basri kepada Hi!Pontianak pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Menurutnya, kebijakan mengenai Bansos ini adalah otoritas dan kewenangan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerimanya.
"Bansos itu otoritas dan kewenangan pemerintah yang tentunya penyalurannya diatur dan ditentukan oleh pemerintah, beda dengan zakat dan infak penyalurannya diatur oleh syariat Islam dan terbatas kepada mustahiq (yang berhak) mendapat zakat atau infak," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi online dapat memiskinkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujarnya.