Konten Media Partner

Napi yang Kendalikan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu Akan Dipindah ke Nusakambangan

17 Juli 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi yang kendalikan penyelundupan 18,9 Kg sabu dari dalam Lapas Pontianak bersama istrinya. Foto: Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Napi yang kendalikan penyelundupan 18,9 Kg sabu dari dalam Lapas Pontianak bersama istrinya. Foto: Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Hernowo mengungkapkan napi yang kendalikan penyelundupan 18,9 Kilogram sabu dari dalam Lapas Pontianak saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup. Hernowo bilang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak itu akan segera diajukan untuk dipindahkan ke Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
"Benar BR adalah warga binaan Lapas Pontianak, dia itu masuk desember, dan sedang menjalani pidana seumur hidup. BR akan diajukan untuk dipindahkan ke Nusakambangan bila seluruh proses hukum kasus barunya telah selesai," ungkap Hernowo pada Rabu, 17 Juli 2024.
BR sebelumnya menjalani pidana di Lapas Singkawang dan mulai ditahan di Lapas Pontianak sejak desember 2023 atas kasus yang sama.
"Untuk mencegah kejadian yang berulang, seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar akan diminta melakukan pemeriksaan dan razia rutin kepada warga binaan," tambahnya.