Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Nelayan Asal Mempawah Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak di Perairan Sambas
25 April 2025 15:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - D (43), nelayan asal Kabupaten Mempawah gunakan bahan peledak yang dirakit sendiri saat menangkap ikan di Perairan Sungai Banjar, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar saat sedang melakukan aksinya pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 23.10 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani bilang, setelah dilakukan pengecekan di atas kapal tersebut, ditemukan detonator, TNT, pupuk yang mengandung unsur Ammonium Nitrat dan bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan dan alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak (bom ikan) tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi.
“Anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal, serta bahan dan alat yang digunakan untuk merakit Bom Ikan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Raspani pada Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, pelaku tak hanya dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak tetapi juga bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rabiansyah