Ngaku Dukun Sakti, Residivis di Pontianak Janjikan Uang Rp 30 Miliar ke Korban
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - JS, seorang residivis, kembali diamankan Tim Resmob Polda Kalbar baru-baru ini. Pelaku mengaku sebagai dukun sakti yang mampu mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar melalui penjualan intan palsu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pontianak Selatan.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang diiming-imingi keuntungan besar dari hasil penjualan intan tersebut. Pelaku menjanjikan dana hibah sekitar Rp 30 miliar per orang.
“Benar, pelaku merupakan residivis kasus 303 (perjudian) dan sempat mengaku sebagai sultan baru di Kerajaan Landak. Dalam pertemuan dengan korban, ia menjanjikan dana hibah Rp 30 miliar per orang dari hasil penjualan intan. Sekitar September 2024, pelaku bahkan menunjukkan surat yang mengatasnamakan OJK dan surat hibah senilai Rp 30 miliar,” ungkap Trisatrio, Senin, 10 November 2025.
Tidak hanya satu, beberapa korban mengaku telah tertipu oleh aksi pelaku yang berpura-pura sebagai dukun sakti tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim dari Unit 2 Resmob Polda Kalbar langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, kemudian membawa pelaku ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan di Polda Kalbar. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, 3 unit telepon genggam, serta satu set alat ritual yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang.
