news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Ngaku Sebagai Intel, Buronan Kasus Pencurian di Indomaret Sintang Ditangkap TNI

1 Mei 2021 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan DPO Polres Sintang oleh Babinsa Merakai di penginapan. (Foto: Dokumen Korem 121 Abw)
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan DPO Polres Sintang oleh Babinsa Merakai di penginapan. (Foto: Dokumen Korem 121 Abw)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Babinsa Koramil Merakai Kodim Sintang, Serda Paengno, berhasil meringkus buron kasus pencurian uang berinisial MI, di Penginapan Pak Tai, Jalan Siliwangi, Desa Wirayudha, Kecamatan Ketungau Tengah, Kamis 29 April 2021.
ADVERTISEMENT
Penangkapan berawal dari informasi salah satu warga Desa Wana Bhakti pada tanggal 27 April 2021 yang melapor kepada Babinsa, Serda Paengno. Bahwa ada orang dari luar desa yang mengaku anggota Intel. Mendapat informasi tersebut, Serda Paengno kemudian mengecek kebenaran tersebut dan berkoordinasi dengan Kades Wana Bhakti.
Kemudian Serda Paengno mengirimkan data diri beserta foto orang tersebut kepada anggota intel yang bertugas di Ketungau Tengah. Ternyata diketahui orang tersebut adalah DPO Polres Sintang terkait pencurian uang di Indomaret Kelam Raya, pada 12 April 2021.
Penyerahan DPO kasus pencurian ke Polsek Ketungau Tengah oleh Babinsa Merakai. (Dokumen Korem 121 Abw)
Keesokan harinya, pada Rabu 28 April 2021 Serda Paengno mendapat informasi bahwa yang bersangkutan (DPO) sedang menginap di Penginapan Pak Tai, dan akan menuju ke Sintang pada esok harinya.
ADVERTISEMENT
Namun dengan sigap, Serda Paengno berhasil meringkus MI tanggal 29 April 2021 beserta beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai Rp 19.000.000, 2 unit HP dan kartu identitas.
"Setelah kami melaksanakan penangkapan, kemudian kami serahkan yang bersangkutan ke pihak Polsek Ketungau Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Serda Paengno.