Kumparan Logo
Konten Media Partner

Niat Ingin Cari Jasa Antar Batako ke Tayan, Pria Ini Malah Bawa Kabur Dump Truck

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku berhasil diamankan dan ditampilkan saat konpers di Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku berhasil diamankan dan ditampilkan saat konpers di Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - IP (31) berhasil membawa kabur sebuah dump truck pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB di tempat pencucian mobil ‘Istana Cars Wash’ di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya. Di mana niat awal pelaku hanya ingin mencari bantuan untuk mengantarkan batako di kawasan Tayan. Namun ia menemukan sebuah mobil dump truck yang kuncinya masih menempel.

“JN selaku sopir membawa dump truck tersebut untuk dicuci, lalu ditinggal pulang ke rumah untuk beristirahat sebentar. Setelah itu ia balik lagi ternyata mobil dump truck sudah tidak ada di tempat pencucian,” jelas Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, Senin 22 September 2025.

Usai melihat hal itu, JN melaporkan kepada Asen selaku pemilik mobil. Asen langsung mengecek posisi mobil karena di mobil dump truck tersebut terdapat GPS dan setelah di cek melalui GPS mobil Dump Truck tersebut berada di Desa Pancaroba.

“Usai mendapatkan laporan, kami langsung yang menggunakan mobil berpapasan dengan mobil dump truck yang di ambil oleh pelaku. Kemudian anggota berhasil memepet mobil dump truck tersebut dan mobil dump truck berhasil hentikan,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku awalnya ia dimintai tolong untuk mencari jasa truck membawa batako di kawasan Tayan. Dengan upah sebesar Rp 800 ribu. Pelaku akhirnya menuju ke tempat pencucian mobil niat awalnya hanya mencari orang yang bisa membantu membawakan batako tersebut.

“Seiring berjalan waktu ia menemukan truck yang kuncinya masih menempel dan kosong seketika langsung spontan mengambil mobil tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil merk Mitsubishi Dump Truck, Nomor Polisi KB 8067 MW, Warna Kuning (StikerPutih), Tahun 2015. Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.