Konten Media Partner

Niken Ajak Pemprov Cari Solusi Bersama Atasi Banjir di Kalbar

11 Maret 2023 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banjir merendam permukiman warga di Sambas beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Banjir merendam permukiman warga di Sambas beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Niken Tia Tantina, turut memberikan komentar terkait pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji soal Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mengatakan, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki. Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah Kalbar.
"Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi," ucap Niken baru-baru ini.
Niken berpandangan, bahwa pernyataan Gubernur Kalbar tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah. Menurutnya, yang paling penting dilakukan saat ini ialah mencari solusi bersama-sama.
"Alangkah lebih baik Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini," kata Niken.
Menyoal DAS, Niken mengingatkan, bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, kata Niken, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"DAS Kapuas itu kewenangan Menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Pak Gubernur sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya," pungkasnya.