Kumparan Logo
Konten Media Partner

Oknum Camat di Sambas Diduga Gerayangi Gadis di Bawah Umur

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi pencabulan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: kumparan

Hi!Pontianak - Seorang oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, mengungkapkan, oknum camat berinisial Bu (56 tahun) ini, diduga melakukan tindakan asusila pada korban yang baru berusia 17 tahun, dan masih berstatus pelajar, pada 22 Juli yang dilakukan di ruang kerjanya, dan pada 25 Juli di rumah dinasnya.

“Benar pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019. Pelapor mengetahui dari MR (seorang aparatur desa), bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Prayitno, Rabu (14/8).

Dari keterangan tersebut, selanjutnya pelapor selaku Ketua BPD Twi Mentibar, meminta konfirmasi kepada korban tentang kejadian tersebut. “Korban kemudian menjelaskan kejadian tersebut,” tambahnya.

Menurut Prayitno, berdasarkan keterangan korban, oknum camat tersebut melakukan pelecehan terhadap bagian-bagian tubuh korban. “Atas peristiwa tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Sambas untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan, termasuk mencari saksi-saksi, melakukan gelar perkara, hingga melakukan koordinasi dengan jaksa.

Oknum camat tersebut terancam dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (hp9)