Kumparan Logo
Konten Media Partner

Oknum Karyawan Toko Sepatu di Megamall Pontianak Diduga Ambil Tas Pengunjung

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Oknum karyawan yang mengambil tas milik pengunjung terekam CCTV. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Oknum karyawan yang mengambil tas milik pengunjung terekam CCTV. Foto: Dok Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Seorang karyawan di salah satu toko sepatu di Ayani Megamal Pontianak diduga melakukan pencurian, dengan mengambil tas genggam milik owner salah satu toko ponsel di Pontianak, pada Rabu, 5 Juli 2023. Tas itu berisi uang tunai Rp 7,3 juta.

Owner Toko Ponsel SMC Pontianak, Mandala Putra, mengaku hal tersebut ia alami saat berkunjung ke salah satu toko sepatu di Ahmad Yani Megamall Pontianak.

Saat itu, tas genggam miliknya tertinggal di atas tumpukan sepatu, dan diduga dicuri oleh salah seorang karyawan di sana. “Saya itu masuk ke toko itu, liat-liat bentar, lalu pergi ke toko lain,” kata Mandala, Sabtu, 8 Juli 2023.

Namun saat mau bertransaksi, ternyata tas genggamnya sudah tidak ada. Mandala panik dan kembali ke toko sepatu tadi. Karena terakhir kali mengingat bahwa tas itu dibawa ke situ.

Mandala menyebut, di dalam tas genggam merek Bally tersebut, berisi uang tunai Rp 7,3 juta. “Salah satu karyawan tokonya sempat bilang, tidak ada tas yang tinggal. Karena kalau ada, pasti diamankan atau disimpankan,” terang Mandala.

Tapi Mandala yakin, jika tas tersebut tertinggal di sana. Dia pun meminta pihak toko melihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Mandala, pihak toko tersebut sempat menolak dan mempersulit, tapi setelah didesak akhirnya diperbolehkan untuk memeriksa kamera pengawas tersebut.

“Dalam rekaman CCTV itulah baru terlihat, ada salah seorang karyawan yang sengaja mengambil tas di atas kotak sepatu,” ujarnya.

Mandala melanjutkan, setelah semuanya terungkap, tas tersebut akhirnya dikembalikan. Walaupun sempat dibawa pulang ke rumahnya oleh pelaku, namun tas tersebut dititipkan ke tukang parkir.

Mandala menilai tidak ada itikad baik dari pelaku maupun dari pihak toko sepatu atas kejadian tersebut. Sehingga dia memutuskan untuk membuat laporan polisi. “Saya sudah laporkan ke Polsek Pontianak Selatan,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menjelaskan, kasus tersebut telah ditangani Polsek Pontianak Selatan. Oknum karyawan berinisial MLD pun telah ditahan. “Sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di Polsekta Pontianak Selatan,” kata Tri Prasetyo.

Menurut Tri, saat dilakukan pemeriksaan, MLD yang merupakan oknum karyawan, mengakui perbuatannya. Dia mengambil tas genggam yang berada di meja, dengan cara ditutupi dengan barang lain, lalu membawa tas tersebut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Tri.