Oknum PNS di Landak Cabuli Anak 4 Tahun, Korban Dibujuk Pakai Permen

Konten Media Partner
10 Maret 2024 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Landak berinisial NKT (42) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasatreskrim Polres Landak, IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama, mengatakan saat ini terduga pelaku sudah ditangkap.
"Dari pemeriksaan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 serta pada bulan Februari 2024," ungkapnya saat dikonfirmasi Hi!Pontianak, pada Minggu, 10 Maret 2024.
Renov mengatakan, kasus ini terungkap pada 26 Februari 2024 lalu, setelah korban bercerita kepada ibunya.
"Peristiwa terjadi di rumah kediaman terduga pelaku di Kecamatan Ngabang. Korban diberikan permen lolypop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orang tua," ujarnya.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung memberi tahu suaminya dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian pada 27 Februari 2024.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor. Kemudian terlapor lalu diamankan dan dibawa ke Polres Landak, untuk dimintai keterangan dan proses lanjut," jelas Renov.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa TKP, saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.