Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pabrik Gula 'Pengharapan' Pontianak, Sebuah Kenangan 184 Tahun Silam

HiPontianakverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik gula. Foto: Bernd Muller/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik gula. Foto: Bernd Muller/Pixabay

Hi!Pontianak - Salah satu usaha yang sempat menjadi perhatian rezim pemerintah kolonial Belanda di Kalimantan Barat adalah penanaman tebu sekaligus pendirian pabrik gula di Pontianak. Penanaman ladang tebu diusahakan oleh orang Tionghoa dalam skala yang tidak terlalu besar.

Namun, pada 184 tahun silam, ketika melihat adanya potensi untuk dikembangkan, tanggal 6 Juni 1837, antara Gubernemen yang diwakili Komisaris de Linge dan Pangeran Bendahara Pontianak sepakat mendirikan satu pabrik gula dengan modal bersama yang dinamakan pabrik 'Pengharapan'.

Pada kurun waktu tersebut, penanaman tebu (terlebih pendirian pabrik gula) masih langka dibudidayakan di luar Jawa.

Kendati begitu, dalam laporannya kepada pemerintah Kerajaan Belanda, Residen de Linge menyampaikan bahwa kualitas tebu dan gula yang dihasilkan di Pontianak akan mampu bersaing dengan produk gula yang berasal dari Jawa.

Dari hasil percobaan pengolahan gula yang dilakukan de Linge pada waktu itu, dari 100 batang tebu yang diperas dan dimasak, dapat menghasilkan 15,75 kati. Dikatakan bahwa ladang-ladang tebu juga tumbuh subur. Satu pekerja bisa memelihara 80 alur (galungan) tebu dengan masing-masing menghasilkan 19 pikul dan 40 kati gula.

Harapan majunya usaha gula di Pontianak pun harus pupus setelah datang surat balasan dari Ratu Belanda terhadap usulan kontrak yang dilakukan de Linge dan Pangeran Bendahara Pontianak.

Kontrak dengan Pangeran Bendahara ditolak atas dasar keputusan tanggal 23 Februari 1838, dengan pertimbangan pada masa tersebut pemerintah pusat di Batavia lebih menaruh perhatian pada perkebunan-perkebunan yang ada di Jawa.

Program Cultuur Stelsel di Jawa dan beberapa wilayah di Sumatera melarang kepemilikan usaha di luar Jawa oleh orang asing. Terlebih lagi bila dilakukan melalui kerjasama dengan penguasa pribumi.

Sebagai tindak lanjut, nasib pabrik gula ini oleh Gubernur Jenderal de Erens akan dialihkan menjadi usaha swasta, akan tetapi upaya tersebut tidak sampai terjadi.

Setelah kematian Residen de Linge, lahan tebu dan pabrik gula di Pontianak mengalami kemunduran sampai akhirnya ditutup pada tahun 1841, atau persis 180 tahun silam.

Penulis Syafaruddin Dg Usman, Peminat Kajian Sejarah dan Budaya Kalimantan Barat