Paguyuban Jawa Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan di PT BSL Sekadau

Konten Media Partner
23 November 2023 21:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau menyesalkan terjadinya tindak kekerasan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Polisi juga diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebanyak lima pekerja yang merupakan pemanen mengalami tindakan kekerasan dari oknum karyawan PT BSL. Polres Sekadau telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.
Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi, menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Menurutnya, jika memang para pekerja itu salah seharusnya tidak dilakukan tindak kekerasan.
"Apa yang terjadi di PT BSL itu adalah suatu pelanggaran terhadap sisi kemanusiaan. Apa pun bentuk salah seseorang, kita adalah negara hukum yang harus diproses hukum. Bukan ditindak semena-mena," ujarnya Muhamdi kepada awak media, Kamis, 23 November 2023.
Muhamdi juga meminta kasus tersebut diusut secara tuntas. Menurutnya, tindakan kekerasan itu tidaklah dibenarkan.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini harus diusut secara tuntas. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, seadil-adilnya. Siapa pun yang bersalah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muhamdi.
Tentunya, kata dia, masyarakat juga menghendaki jika proses hukum tersebut dilakukan secara transparan. "Agar masyarakat mengetahui secara persis kronologinya, bagaimana kemudian tindakan yang dilakukan, seperti apa dan hukum yang diberlakukan. Masyarakat harus tahu sehingga nanti ada proses pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain dan juga tenaga kerja," jelasnya.
"(Tenaga kerja) ketika masuk ke sebuah perusahaan harus genah. Misal MoU-nya seperti apa atau perjanjiannya seperti apa harus jelas dan para pihak harus mentaati perjanjian yang telah ditandatangani," sambungnya.
"Nah, seandainya ada wanprestasi, tentu kan banyak aturan yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. Itu yang mestinya dilakukan, bukan langsung dihakimi secara sepihak," sambungnya lagi.
ADVERTISEMENT
Muhamdi pun mendorong agar proses hukum harus berjalan. "Harapan kami secepatnya proses hukumnya dilaksanakan dan secara transparan agar ada sebuah kepastian hukum, terutama bagi para korban," pungkasnya.