Konten Media Partner

Pakai Barcode Palsu, Emak-emak di Kubu Raya Gelapkan Uang Rp 51 Juta

7 Mei 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggelapan uang senilai Rp 51 juta saat berada di Polsek Sungai Kakap. Foto: Dok. Polsek Sungai Kakap
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggelapan uang senilai Rp 51 juta saat berada di Polsek Sungai Kakap. Foto: Dok. Polsek Sungai Kakap
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gunakan barcode palsu, emak-emak di Kabupaten Kubu Raya (KKR) gelapkan uang hingga sejumlah Rp 51 juta. Kejadian ini bermula saat MM (45), seorang ibu rumah tangga yang mengaku bisa membantu mengurus penggabungan dan pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Setelah ketiga korbannya mengirimkan uang, sertifikat yang dijanjikannya tersebut tak kunjung ada.
ADVERTISEMENT
"Korban pertama (WH) yang melaporkan pelaku. Korban ini melakukan pembayaran melalui barcode senilai Rp 19,5 juta. Namun, saat di-scan yang muncul bukan berkaitan dengan BPN tapi justru Dukcapil. Pelaku ini membuat surat rincian pembiayaan seolah-olah dikeluarkan dari BPN untuk mengelabui korban. Dengan adanya Kop BPN sehingga membuat korban yakin bahwa rincian pembayaran itu dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya," ungkap Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade pada Selasa, 6 Mei 2025.
Setelah tiga bulan, sertifikat yang dijanjikan tak diserahkan pelaku, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Sungai Kakap. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Pontianak pada 3 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengembangan ditemukan adanya dua korban lain yang ditipu sebesar Rp 15,5 juta dan R p16,5 juta. Kedua korban itupun dikabarkan sudah membuat laporan polisi. Yang diamankan berupa kuitansi tanda terima sertifikat asli dari WH ke pelaku dan surat dengan kop bertuliskan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang isinya terdapat rincian biaya pengurusan penggabungan sertifikat,” tambahnya.
Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Kubu Raya dan diperiksa oleh penyidik Polsek Sungai Kakap. MM dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Penulis: Rabiansyah