news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan di Entikong

Konten Media Partner
1 September 2020 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan pakaian bekas dan rokok ilegal di Entikong. Foto: Dok A Alfian
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan pakaian bekas dan rokok ilegal di Entikong. Foto: Dok A Alfian
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 1.237 bal pakian bekas ilegal dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Pakaian bekas dan rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami juga memusnahkan 965.930 batang rokok ilegal dan pakaian bekas serta kain bekas hasil penidakan selama tahun 2019," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, Selasa (1/9).
Ia mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang rampasan dan sitaan telah ditetapkan menjadi barang negara yang diamankan pada 2019 lalu.
Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen resmi, barang ilegal dan pemilik barang juga tidak diketahui. Sehingga, ditetapkan menjadi barang sitaan negara.
Pakaian bekas ilegal yang dimusnahkan di Entikong dengan cara dibakar. Foto: Dok A Alfian
Ia mengatakan, barang-barang tersebut masuk melalui pintu-pintu perbatasan Indonesia, baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara. "Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya dan ditetapkan sebagai barang sitaan negara. Tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan, maka harus dimusnahkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, semua daerah perbatasan di Kalbar memiliki potensi kerawanan penyelundupan. Untuk itu, kata dia, pengawasan dan sinergitas bersama TNI-Polri harus ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Kalbar.
"Di masa pandemi COVID-19 ini kita jangan sampai lengah. Justru situasi sekarang pengawasan tetap dilakukan optimal dengan menggelar pengawasan gabungan di jalur tidak resmi untuk mencegah masuknya produk secara ilegal," pungkasnya.
Petugas siap memusnahkan pakaian bekas ilegal di Entikong. Foto: Dok A Alfian
Pakaian bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto: Dok A Alfian