Konten Media Partner

Pasangan Ini Tipu Belasan UMKM di Pontianak: Pakai Bukti Bayar Qris Palsu

27 Januari 2024 15:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan suami istri yang membayar dengan bukti transfer palsu. Foto: Dok. Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan suami istri yang membayar dengan bukti transfer palsu. Foto: Dok. Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menangkap pasangan suami istri, JI dan AN yang viral karena menipu berbagai tempat usaha di kota Pontianak pada Jumat, 26 Januari 2024 sore.
ADVERTISEMENT
"Modus dari pasangan suami istri ini adalah tidak membayar lalu pura-pura transfer namun tidak di transfer, ada beberapa tempat kejadian yang paling besar itu di bengkel dengan kerugian mencapai 8 juta rupiah," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi.
Menurut Kombespol Adhe, dari pemeriksaan motif para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pasangan suami istri ini melakukan aksinya mulai dari bengkel, salon, tempat makan, laundry, mebel, toko mainan, toko sepatu hingga toko bahan pokok dengan total lebih dari Rp 19 juta.
Polresta Pontianak saat ini telah menerima Laporan dari dua korban yakni pemilik bengkel dan salon. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
ADVERTISEMENT