Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Tunggakan Sewa Pedagang di Flamboyan Capai Rp 907 Juta, Pemkot akan Tindak Tegas
15 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan tindakan tegas terhadap para pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak yang tidak membayar tunggakan sewa kiosnya hingga mencapai senilai Rp 907 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami akan tegas lakukan tindakan karena sudah berkali-kali diberikan peringatan. Kalau sudah diberikan surat resmi seperti itu, berarti sudah lebih dari 3 kali peringatannya," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada Hi!Pontianak pada Minggu, 15 September 2024.
Ani Sofian bilang, tindakan yang diambil Pemkot Pontianak bukan tanpa alasan. Pasalnya, para pedagang yang menyewa kios di Pasar Flamboyan tersebut sudah lama tidak melakukan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah mencapai tahunan tidak membayar sewa.
"Para pedagang ini lama tak bayar sewa, tunggakannya ada yang sampai tahunan, ada yang dari waktu masih covid kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, Diskumdag bersama tim pengawasan telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang bersangkutan. Pada surat tersebut memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Pontianak, Ibrahim menegaskan bahwa jika para pedagang tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, Diskumdag akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan kios dan los serta mengambil alih pengelolaannya.