Pegawai JNE di Kalbar Curi Ponsel dari Gudang Perusahaan

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang staf checker inbound di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang, berinisial SO (27 tahun), ditangkap polisi pada Rabu malam (14/8). Ia diduga telah mengambil dua buah smartphone, di kantor JNE Desa Sungai Raya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, AKP Rully Robinson Polii, mengatakan tersangka diduga mengambil smartphone iPhone X milik atasannya dan Huawei P30 Pro milik perusahaan tersebut dari gudang.
“Adapun barang milik koordinator JNE yang diambil tersebut, yaitu satu unit handphone iPhone X warna silver, dan satu unit handphone merek Huawei P30 Pro warna aurora,” ujar Rully.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta, dan langsung melapor kejadian itu ke Kepolisian Sektor Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka di Jalan Ahmad Yani II, depan Jalan Parit Haji Muksin, Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar saudara SO mengakui telah melakukan penggelapan barang milik JNE, berupa dua unit handphone iPhone X dan Huawei P30 Pro,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (hp9)