Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Pelaku Bunuh 228 Tenggiling Demi Selundupkan 57 Kilogram Sisik ke Luar Negeri
15 Juni 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penyelundupan 57 kilogram sisik tenggiling asal Kalimantan Barat ke luar negeri digagalkan tim Gakkum KLHK bersama tim gabungan, pada 7 Juni 2023. Tiga tersangka diamankan dalam penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, untuk mendapatkan 57 kilogram sisik tenggiling ini, pelaku harus membunuh 228 ekor tenggiling di alam.
“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan tenggiling sangat besar. Satu ekor tenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup, Rp 50,6 juta. Satu kilogram sisik tenggiling berasal dari 4 ekor tenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kilogram sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 15 Juni 2023.
Pelaku berinisial FAP (31 tahun) yang beralamat di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, dan MR (31 tahun) warga Kecamatan Sungai Ambawang, ditangkap di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, dengan barang bukti sisik tenggiling sebanyak 20 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (47 tahun), dengan barang bukti sisik tenggiling sebanyak 37 kilogram, di kediamannya, di Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Selain menyita 57 kilogram sisik tenggiling (Manis javanica), tim SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Luxio, timbangan, serta 5 buah handpone.
Sani menjelaskan, tenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, tenggiling memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. "Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati, dan keamanan ekosistem Indonesia," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sindikat Sisik Tenggiling
Diduga, tiga pelaku yang ditangkap di Kalbar ini, berkaitan dengan sindikat sisik tenggiling di Kalimantan Selatan, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, dengan barang bukti 360 kilogram sisik tenggiling. “Operasi penindakan sindikat kejahatan sisik tenggiling di Kalimantan oleh Gakkum KLHK, berhasil menggagalkan total penyelundupan 417 kilogram sisik tenggiling,” paparnya.
Lima tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku lainnya masih didalami, termasuk pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan kerugian lingkungan mencapai Rp 84,36 miliar.
Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan tenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kilogram sisik tenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor tenggiling senilai Rp 72,86 miliar.
ADVERTISEMENT