Pelaku Pembuang Bayi di Serdam Tertangkap, Malu Hamil dari Hubungan Gelap

Konten Media Partner
3 Maret 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus pembuangan bayi di Serdam. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus pembuangan bayi di Serdam. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pelaku pembuang bayi perempuan di tempat sampah Sungai Raya Dalam ditemukan. Polisi mengamankan seorang perempuan janda berinisial MW (38 tahun), dan pria berinisial AN (40 tahun), pada Kamis, 2 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, menyebutkan, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap kedua tersangka.
MW nekat membuang bayi tersebut, karena malu bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap ia dengan AN, warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di tempat sampah Sungai Raya Dalam, pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya. Wanita berinisial MW ini merupakan warga asal Kabupaten Ketapang, berstatus janda dan bekerja sebagai buruh cuci pakaian.
“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi, yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain,” jelas Hasiholand, Jumat, 3 Maret 2023,
ADVERTISEMENT
Wanita 38 tahun ini diamankan Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan, dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono, di rumahnya yang beralamat Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Perlu diketahui pada saat penemuan bayi tersebut, kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut, dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut,“ terang Hasiholand.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih sebagai sarana pelaku untuk membuang bayi, diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.
“Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui benar ia (MW) yang melakukan pembuangan bayi yang merupakan anaknya kandungnya ke pembuangan sampah di Kompleks Batara II, Desa Sungai Raya Dalam dengan menggunakan sepeda mini, MW diduga membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain,“ lanjut Hasiholand.
ADVERTISEMENT
Fakta baru terungkap, saat MW diinterogasi oleh petugas, lelaki atau ayah dari bayi tersebut adalah pria berinisial AN (40 tahun) warga Kelurahan Banjar Serasan.
“Penangkapan AN ini langsung di rumahnya oleh Tim Gabungan (Joker Polsek Sui Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya) pada pukul 20.45 WIB, tanpa perlawanan. Setelah pengakuan dari AN, tim gabungan langsung mengamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Hasiholand.
Kapolsek Sungai Raya menyebutkan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri.
ADVERTISEMENT
“Kami dari Polres Kubu Raya mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, serta kami mengimbau kepada warga Kubu Raya membuang bayi tanpa dosa adalah perbuatan keji. Jika ketidakinginan memiliki bayi, silakan serahkan kepada Dinas Sosial, agar dapat diasuh oleh orang yang bertanggung jawab. Semoga kejadian ini tidak terulang baik di Kubu Raya atau Provinsi Kalimantan Barat,“ pesannya.